BANDUNG - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Ahmad Irfan diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan tidak boleh ada kekosongan jabatan pada sebuah bank pembangunan Daerah, maka posisi dirut Bank BJB akan dirangkap oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Agus Mulyana. Sementara, untuk posisi direktur mikro yang kosong akan dirangkap oleh Direktur Konsumer dan Ritel Suartini.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil) yang hadir pada RUPS Luar Biasa (LB) Bank BJB mengatakan, keputusan pergantian posisi direktur masih menunggu persetujuan OJK.
Jadi untuk posisi Direktur Utama Bank BJB diberhentikan, namun boleh mengikuti lagi fit and proper test untuk menjawab tantangan yang baru, ujar Emil di Bandung, Selasa (11/12).
Menurutnya, pemberhentian Ahmad Irfan diambil karena Pemprov Jabar selaku pemegang saham menilai Bank BJB memerlukan sosok baru. Dia menilai, dirut Bank BJB harus mampu mewujudkan dua visi baru, yakni memaksimalkan kredit mikro dan menjadikan BJB sebagai bank pembangunan.