Kota Bandung, Jurnal Jabar - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023.
Dilansir dari bandung.go.id, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memenuhi hak pendidikan seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi.
Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak, ujar Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, Senin (23/5).
Berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya yang masih banyak calon peserta didik baru (CPDB) kurang mampu tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Disdik bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung memberikan solusi agar CPDB bisa mendaftarkan jalur RMP.
Agar CPDB bisa memilih jalur RMP yang dihadirkan solusinya melalui Musyawarah Kelurahan, jelasnya.