BANDUNG - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dalma persidangan menyebutkan Iwa meminta dana Rp1 miliar.
Akan tetapi, Iwa menegasakan dirinya belum pernah bertemu dengan Neneng terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Selama urusan Meikarta saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo, kata Iwa Karniwa dalam keterangan tertulis, Senin (14/1).
Saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng mengatakan, permintaan Iwa soal uang Rp1 miliar berdasarkan laporan bawahannya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar, ujar Neneng saat ditanya salah satu jaksa KPK mengenai aliran dana suap.
Terkait informasi dirinya menerima atau meminta uang Rp1 miliar untuk pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, Iwa meminta awak media mengikuti secara utuh persidangan dan fakta yang dihadirkan.