Kabupaten Sumedang, Jurnal Jabar - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang masih menunggu kepastian pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kami memang sudah mendengar informasi ganti rugi sapi sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian dalam bentuk surat, jadi masih menunggu informasi itu betul atau hanya hoaks, ujar Kepala Diskanak Sumedang, Nandang Suparman pada Senin (27/6).
Nandang menyebut, pihaknya selalu menyampaikan keinginan peternak Sumedang terkait ganti rugi sapi yang mati akibat PMK saat ada kunjungan dari pusat.
Awalnya memang dari keinginan peternak. Kami sampaikan dalam berbagai kesempatan saat ada kunjungan dari pusat, jelas Nandang.
Lebih lanjut, Nandang menyampaikan besar harapannya agar sapi yang mati akibat PMK mendapatkan ganti rugi sesuai keinginan peternak.