Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mengimbau warga mewaspadai maraknya pinjaman online (pinjol) illegal. Pasalnya beberapa waktu lalu, seorang guru di Sukabumi mendapat teror dari penyedia jasa pinjol.
Mengutip unggahan Instagram Diskominfo Kota Sukabumi (@diskominfo_sukabumikota), Senin (5/7), banyak warga Sukabumi yang mendapat pesan penawaran pinjol. Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang berizin dilarang melakukan pemasaran melalui SMS atau pesan Whatsapp tanpa persetujuan konsumen.
Diskominfo Kota Sukabumi melalui Instagramnya menginformasikan ciri-ciri pinjol ilegal. Adapun ciri ciri tersebut adalah tidak memiliki izin dari OJK, memberikan penawaran kepada calon nasabah melalui sms atau Whatsapp.
Pinjol ilegal juga sering meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di gawai peminjam saat memasang aplikasi. Akses tersebut bisasnya digunakan untuk melakukan penagihan dengan mengintimidasi jika terjadi telat bayar.
Diskominfo Kota Sukabumi mengimbau warga untuk mengecek legalitas ke situs OJK jika terpaksa harus menggunakan pinjol.
Pastikan cek legalitas pinjol di hotline OJK dengan nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 dan email dengan alamat konsumen@ojk.go.id, tutup @diskominfo_sukabumikota di unggahannya.