BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin mengkritisi langkah Gubernur Jabar M Ridwan Kamil terkait pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan. Tim tersebut dibentuk sebagai upaya menerapkan dynamic governance atau birokrasi dinamis.
Politikus asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu mempertanyakan legalitas atau dasar hukum pembentukan tim tersebut. Menurutnya, Tim Akselerasi Pembangunan sekilas mirip dengan tim tenaga ahli pendukung staf ahli yang dibentuk di era kepemimpinan Ahmad Heryawan.
Akan tetapi, kata dia, tim yang beranggotakan 13 orang tersebut dibubarkan karena payung hukumnya yang tidak jelas. Pasalnya, untuk perangkat daerah tetap harus mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18 tentang Perangkat Daerah Sebagai Turunannya.
Dan yang sekarang apa bedanya, itu tim tenaga ahli pendukung staf ahli, 13 profesor doktor pun kemarin bubar, karena payung hukumnya tidak jelas. Sekarang malah diulangi lagi. Harusnya tidak diulangi, ujar Didin di Bandung, Jumat (18/1).
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Jabar akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri karena untuk perangkat daerah tetap harus berpegangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.