BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar), meminta kepada Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil atau Emil, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019, diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2020.
Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Jabar No 1 Tahun 2019, antara lain Laporan Pertangungjawaban Gubernur akhir Tahun Anggaran disampaikan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Untuk itu, kiranya saudara Gubernur Jabar segera menyampaikan LKPJ Tahun 2019 dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2020, kata Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, di Bandung, Rabu (8/1).
Politisi Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar ini mengatakan, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh pihaknya kepada Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 beberapa hari lalu.
Pokoknya dengan semangat di tahun 2020 ini segalanya harus cepat dan benar dikerjakan. Kalau kata Pak Gubernur Jabar harus ngabret (bahasa sunda artinya ngebut), kata Taufik.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil atau Emil, menyatakan siap menindaklanjuti keinginan DPRD Jabar.