Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Non PG (Passing Grade) mengadakan audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Senin (15/11). Audiensi tersebut bertujuan mempertanyakan kejelasan para guru honorer yang tidak masuk dalam format pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta dinas BKPP. Ketua Koordinator Non PG, Rohmad mengatakan Pemkab Pati tak menyelenggarakan tes atau Computer Assisted Test (CAT) untuk penerimaan PPPK.
Dia mengungkapkan tenaga honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021 masuk kategori prioritas 1 (P1) dan langsung penempatan. Sedangkan, prioritas 2 (P2) merupakan tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum atau sampai tahun 2005. Sementara prioritas 3 (P3), merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Kami kecewa sekali. Karena yang diterima PPPK ini prioritas I. Sedangkan kami PII dan P III (wiyata yang mengabdi tiga tahun lebih) tak masuk PPPK, kata Romad.
Romad mengatakan pihaknya merasa pengabdian yang sudah belasan tahun tidak dihargai oleh Pemkab Pati. Sementara, guru-guru honorer yang baru mengabdi justru sudah diangkat menjadi PNS. Dia juga menyesalkan tidak dilakukannya observasi oleh Pemkab Pati dalam seleksi PPPK.