BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengusulkan agar Wali Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali), guna menguatkan landasan hukum untuk anggaran bantuan tidak terduga, sebesar Rp4,5 miliar yang dianggarkan dalam APBD Kota Bogor, tahun 2020.
Anggaran BTT (bantuan tidak terduga) itu, peruntukannya sebagai bantuan sosial untuk kondisi tidak terduga, termasuk untuk bantuan kedaruratan bencana, kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat (3/1).
Menurut Atang Trisnanto, anggaran BTT itu bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor, yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana bagi hasil itu ditambahkan pada RAPBD Kota Bogor tahun 2020, ketika dievaluasi dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, kata Atang.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna, di kantor DPRD Kota Bogor, pada Selasa (31/12/2019), telah menyetujui RAPBD Kota Bogor tahun 2020, yang telah dievaluasi dan disetujui gubernur Jawa Barat, menjadi APBD Kota Bogor tahun 2020.
Pada saat melakukan evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memberikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp36 miliar, pada APBD Kota Bogor tahun 2020.