Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno mendorong adanya kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sukarno mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan sampai tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bentuk keseriusannya. Raperda tersebut digadang-gadang akan selesai pada akhir November mendatang.
Alfamart dan Indomaret belum ada, kata Sukarno, belum lama ini.
Toko ritel modern di Kabupaten Pati didorong agar dikenakan kewajiban dana CSR. Rencana diwajibkannya toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret agar dikenakan CSR guna mendukung penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah tahun 2023.
Terlebih, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).