BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoax), terkait isu Virus Corona atau COVID-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.
Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka, kata Erlangga, di Bandung, Senin (6/4).
Ia mengatakan, sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.
Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor, imbuh Saptono.