BANDUNG - Terdakwa kasus suap fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Fahmi Darmawansyah menyewakan bilik asmara kepada narapidana dengan biaya Rp650.000.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping sekaligus ajudan Fahmi di Sukamiskin dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) Rabu (12/12).
Menurutnya, bilik asmara di Lapas Sukamiskin tersebut berukuran 2x3 meter. Dia mengaku, bilik di skitar saung lapas tersebut awalnya toilet.
Lantas, kata dia, Fahmi meminta ruangan tersebut direnovasi agar dapat menjadi tempat berhubungan suami istri. Pembangunan bilik asmara tersbeut pun diketahui Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Iya, (disewakan) Rp650.000, ujar Andri. Ya untuk (hubungan badan) Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja, ucapnya.