TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan, seorang gadis korban asusila oleh dukun pijat di Sukaresik, Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami trauma. Sehingga, ia perlu pendampingan untuk menjalani proses pemulihan psikisnya.
Ya (trauma) untuk itu dilakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya, kata Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto melalui telepon seluler, Kamis (26/7).
Ia menuturkan, korban yang masih berusia belia itu mengalami trauma, akibat perbuatan dukun yang dipercaya mampu mengobati berbagai penyakit termasuk memijat.
Dukun itu, kata dia, melakukan perbuatan asusila saat korban hendak diobati. Bahkan pernah melakukannya beberapa kali, saat orang tua korban tidak ada di rumah.
Korban, lanjut dia, dipaksa untuk melayani perbuatannya sambil menodongkan pisau dan mengancam akan menyantet orang tua korban.