BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua mamih atau muncikari saat mengungkap praktik prostitusi online. Dua orang pun ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menerangkan, empat perempuan berhasil diringkus petugas dalam sebuah operasi. Penggerebekan tersbeut dilakukan di dua tempat berbeda, yakni pada sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) Minggu (6/1).
Dua orang, yakni IA (51) dan NA (33) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua perempuan lain yang berstatus PSK, SR dan FI hanya berstatus saksi.
Modus operasi IA dan NA dilakukan via media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai muncukari.
Ada dua muncikari IA dan NA serta dua PSK SR dan FI yang kami amankan, kata Rifai di Bandung, Senin (7/1).
Iya secara online. Dua tersangka menjadi admin ataupun mamihnya. Saat ini terus kami dalami dan kembangkan. Lebih lanjutnya bakal kami infokan, ungkapnya.