Kota Sukabumi, Jurnal Jabar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Polres Sukabumi Kota dan TNI melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Jadi kami menggelar razia di beberapa titik, terutama toko-toko jamu. Ada 30 miras berbagai merek berhasil kami amankan, paling banyak di perempatan Degung, ujarnya dilansir dari sukabumikota.go.id pada Jumat (24/3).
Para pemilik miras yang disita, lanjut Ayi, akan mendapat sanksi sesuai dengan Perda. Ia berharap mereka menjadi jera dan tidak lagi melanggar aturan.
Kami sudah buat berita acara penyitaan, KTP nya dibawa, nanti akan dipanggil kesini dan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2015, jelasnya.
Ayi mengapresiasi peran kolaborasi berbagai pihak sehingga gelaran razia bisa berjalan lancar. Kegiatan serupa ditargetkan akan terus digelar secara rutin.