Depok, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, membuat inovasi layanan validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online. Kepala Badan Keuangan Darah (BKD), Wahid Suryono, mengatakan pihaknya terus berupaya menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan mempermudah layanan transaksi pembayaran pajak.
Hadirnya inovasi layanan ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.
Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok, ujar Suryono, Senin (21/3).
Suryono menerangkan masyarakat bisa mengakses laman e-PPB untuk menggungah berkas pembayaran pajak. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi secara otomatis dalam waktu maksimal 168 jam.
Mulai tahun ini juga tidak ada pemberkasan fisik. Pemberkasan dilakukan dengan mengunduh berkas ke website e-PBB pungkasnya.