Kota Depok, Jurnal Jabar - Gong Si Bolong asal Kota Depok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021. Pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021, seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia, ujar Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Eko Herwiyanto, pada keterangan resminya, Senin (01/11).
Eko menjelaskan Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi. Saat ini, masih ada pertunjukan rutin Gong Si Bolong karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan.
Masih digunakan sebagai musik pengiring Tari Topeng, terangnya.
Eko mengharapkan Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat luas sehubungan penetapannya sebagai WBtb 2021.