Banten, Jurnal Jabar Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk 8 kabupaten/kota. Ada tiga kabupaten yang UMK-nya tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).
Hamidi menyebut penetapan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terangnya.
Daerah dengan besaran UMK 2022 tertinggi di Banten yakni Kota Cilegon Rp4.430.254.18 yang mengalami kenaikan 0,71%. Lalu ada Kota Tangerang yang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56%. Kota Tangerang juga mengalami kenaikan 1,17% menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52%. Daerah terakhir yang mengalami kenaikan yakni Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.