Kota Bandung, Jurnal Jabar Sebanyak enam daerah meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Garut berkolaborasi mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengatakan keenam daerah tersebut menyepakati jumlah tonase sampah di TPPAS.
Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan keekonomian dari proyek Legok Nangka ini, kata Ridwan Kamil saat menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, Rabu (27/10).
Ridwan Kamil menjelaskan, memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi Rp1,7 triliun dari Kemenkeu tidak akan turun, jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil memastikan enam daerah tersebut dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023 dan secara otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.