Gubernur Jabar Tetapkan Nilai Upah di 9 Daerah Tidak Naik

“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini," Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja.
Rabu, 01 Des 2021 14:14 WIB Author - Nadya Angelica

Jawa Barat, Jurnal Jabar Gubernur Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Selasa (30/11). Ada sembilan kabupaten yang UMK-nya tidak mengalami kenaikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota, terangnya.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp4.816.921,17, naik dari Rp4.782.935,64. Sementara UMK terendah yakni Kota Banjar Rp1.852.099,52 naik dari Rp1.831.884,83.

Sementara itu, terdapat 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK 2022 yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.

Baca juga :