BANDUNG-Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gunawan, mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan tersebut menyusul ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12).
Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan, ujarnya, dikutip dari SuaraJabar.id.
Menurut Gunawan, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.