Kabupaten Tangerang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang mengawasi bahan pokok yang bebas dari bahan berbahaya dan kedaluwarsa di pasar. Arahan ini menindaklanjuti kenaikan harga minyak goreng curah dan kemasan karena tingginya harga minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Seksi Barang Kebutuhan Pokok, Barang Penting, dan Logistik Disperindag, Apit Rosadi mengatakan, pihaknya meminta pedagang berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kebutuhan pokok.
Kami tidak bisa mengarahkan pedagang untuk menurunkan harga, mengingat harga dari hulunya juga sudah naik, kata Apit dalam rilis yang diterima jurnaljabar.id.
Apit menjelaskan, Disperindag berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Loka Pom dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membina pedagang pasar agar tertib niaga.
Untuk pengawasan atau pembinaan kita juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Loka Pom dan juga Satpol PP untuk mengarahkan pedagang kepada tertib niaga, sambungnya.