CIKARANG - Sebanyak 50 narapidana (napi) di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapatkan kado berupa remisi atau pengurangan masa tahanan, bertepatan di Hari Natal 2019.
Upacara pemberian remisi berlangsung, setelah para napi yang beragama Kristen melakukan ibadah di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12) pagi.
Saat ini penghuni lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang, kata Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta.
Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan itu, 50 di antaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori, yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.
Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi, akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, katanya.