Kota Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang membuka pelayanan isolasi mandiri.
Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan untuk menerima pembebasan pajak pengelola hotel dapat melampirkan surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR para pasien Covid-19.
Selain itu Pemkot akan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang, ucap Iskandar pada acara Bandung Menjawab yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (29/7) dilansir dari laman portal.bandung.go.id.
Selanjutnya, ia menjelaskan Pemkot Bandung memberlakukan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga PPB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Pembebasan PBB ini untuk objek bangunan rumah tinggal dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000, jelasnya.