Cirebon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Kabupaten Cirebon, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 425 narapidana (napi). Pemberian ini dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menjalani 1/3 masa pidana, jelas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono dilansir dari cirebonkab.go.id.
Nur Bambang merinci dari 425 narapida tersebut, sebanyak 156 mendapatkan remisi 5 bulan, 106 remisi 4 bulan, 62 remisi 3 bulan, 51 remisi 6 bulan, 49 remisi 2 bulan, dan 1 remisi 1 bulan.
Pertimbangan pemberian remisi mengacu kepada aturan yang ada. Dan ada yang langsung bebas juga sebanyak 48 orang, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berpesan, narapidana yang memperoleh remisi agar bisa memperbaiki diri dan kembali lingkungan masyarakat dengan baik.