TASIKMALAYA - Rencana pernikahan beberapa gadis dari Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya dengan pria Warga Negara China terpaksa digagalkan.
Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) China karena tidak memiliki dokumen resmi keberadaannya di Indonesia.
Malam nanti kita berangkatkan menuju (bandara) Soekarno-Hatta dan pesawatnya berangkat besok (Kamis) pukul sembilan malam, kata Sarial Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (8/5).
Ia mengatakan, empat pemuda asal China itu masing-masing berinisial YS (21), ZX (31), LY (26), dan SM (27) diamankan oleh polisi berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap keberadaannya di Tasikmalaya.
Empat warga asing itu, kata dia, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan sebelum dideportasi ke negara asalnya.