JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi yang menjadi peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jumlahnya cukup mencengangkan, yakni 49 orang.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU, dari 49 caleg tersebut sebanyak 16 orang bakal maju di tingkat provinsi, 24 mencalonkan DPRD tingkat kabupaten dan kota, serta sembilan lain sebagai calon anggota DPD RI.
Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi), kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Pengumuman caleg mantan napi korupsi oleh KPU RI ini sejalan dengan ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon anggota legislatif mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut daftar caleg mantan napi korupsi yang maju pada Pemilu 2019