JAKARTA - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas atau menerima pembayaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, T dan R selaku pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga menagih fee dari DAK Pendidikan untuk 140 kepala sekolah (kepsek) yang telah menerima.
KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan 140 sekolah menengah pertama (SMP) di Cianjur untuk membangun fasilitas, kata Basaria di Jakarta, Rabu (12/12).
Seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas lain. Justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak tertentu, ucapnya.
Menurutnya, dari sekitar 200 SMP yang mengajukan hanya sebanyak 140 yang disetujui. Basaria menduga, sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan.