BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Iwa kembali membantah meminta Rp1 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana meminta penjelasan Iwa terkait pertemuan dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bekasi Jamaludin.
Saya bertemu Neneng Rahmi dan Sekdis PUPR melalui Waras Wasisto (politikus PDIP sekaligus anggota DPRD Jabar). Saat bertemu lalu Neneng Rahmi meminta agar dibantu proses Raperda RDTR, kata Iwa.
Lalu saya bilang ini urusan dinas, di kantor saya membahasnya, ucapnya.
Saat ditanya I Wayan terkait Neneg Rahmi, Iwa mengaku tidak mengenalnya. Jaksa pun menanyakan terkait permintaan biaya pembuatan spanduk kepada Sekda Jabar itu.