BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dituntut sembilan tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.
Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan, ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, kata jaksa.
Pada persidangan selanjutnya Wahid diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.