BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi, dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora pada lanjutan sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (3/7).
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sebab uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas, kata Faris.
Padahal, uraian pada nota pembelaan terdakwa menjelaskan adanya upaya terdakwa untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang, jelas Faris.