CIKARANG - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung kepolisian dan Dinas Perhubungan, yang memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini, telah dimulai dini hari tadi Jumat (24/4) mulai pukul 00.00 WIB.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati, di Cikarang, Jumat (24/4) mengatakan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47, katanya.
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek. Kecuali angkutan logistik, kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan yang dikecualikan pemerintah, ungkapnya.