PURWAKARTA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tertangkap tangan meminta pungli pada Senin (13/5).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menyerahkan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan aparatur sipil negara Dinas Pendidikan setempat ke pihak kepolisian.
Kita serahkan ke pihak kepolisian, tegas Purwanto, di Purwakarta, Jabar, Selasa (14/5).
Ia mengatakan, seluruh pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta tidak dimintai pungutan. Hal itu seringkali diingatkan kepada para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.
Saya sering menyampaikan, tidak ada pungutan apapun untuk semua jenis pelayanan di Dinas Pendidikan Purwakarta. Termasuk dalam hal pengurusan SK pensiun, ujar Purwanto.