CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menutup 41 perlintasan sebidang yang membahayakan bagi perjalanan KA dan masyarakat sekitar selama 2018.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, penutupan perlintasan sebidang dimaksudkan untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian. Selain itu, perlintasan sebidang tersebut sejatinya ilegal.
Yang ditutup perlintasan sebidang lebarnya di bawah dua meter dan ini tentu ilegal. Untuk itu perlu ditertibkan, kata Krisbiyantoro di Cirebon, Jumat (21/12).
Dia menambahkan, KAI Daop 3 Cirebon 2019 mendatang akan menutup kembali perlintasan sebidang. Ditargetkan bisa menutup sebanyak 20 perlintasan.
Kris menerangkan, saat ini ada 90 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Tentunya, kata dia, hal tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan. Untuk itu, KAI berharap masyarakat dapat berhati-hati saat melintas.