Kota Serang, Jurnal Jabar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dicopot dari jabatannya buntut aksi buruh yang melakukan demonstrasi dan menerobos masuk ke kantor hingga menduduki kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (22/12).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin membenarkan Agus Supriyadi dicopot dari jabatan Kasatpol PP berdasarkan SK Nomor: 821.2/Kep.221/ BKD.
Hari Kamis tanggal 23 Desember, Gubernur Banten membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya berdasarkan SK Nomor: 821.2/Kep.221/ BKD, kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Jumat (24/12).
Komarudin menjelaskan, keputusan itu diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Ia pun menyinggung peristiwa buruh yang menduduki ruang kerja gubernur.
Menurut Komarudin, berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat.