CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus daftar pemilih tetap (DPT) atas nama Bahar. Meski begitu, KPU Cianjur siap memperbaiki elemen data yang keliru.
Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, telah melakukan perbaikan dan tidak ada kekeliruan dalam DPT. Alhasil, jumlahnya tidak berubah sebanyak 1.666.979.
Sesuai dengan surat Bawaslu kabupaten yang kami terima, tidak ada pelanggaran di dalamnya. Namun kami diminta untuk memperbaiki data yang tidak sinkron dengan KTP, kata Hilman, di Cianjur, Senin (4/3).
Kami agak kecewa dengan pernyataan anggota Bawaslu Cianjur yang menyebutkan ada surat keputusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur dalam kasus KTP elektronik Bahar, ucapnya.
Diketahui, Bawaslu Cianjur mengeluarkan surat putusan adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU Cianjur. Berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat elemen data pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Sayang yang tidak sesuai.