DEPOK - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat, memperpanjang penerapan larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan berjamaah hingga 21 April 2020, dalam upaya menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama, yang semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April 2020 diperpanjang, mengingat kasus COVID-19 masih bertambah di wilayah Kota Depok.
Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti Salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya, kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan tertulis pemerintah kota, pada Jumat (3/4).
Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjamaah, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan COVID-19.
Wali kota mengatakan keputusan untuk memperpanjang penerapan larangan kegiatan keagamaan bersama, telah disepakati oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk di dalamnya para pemimpin agama.