Kasus Korupsi, 5 Pejabat di Cianjur Diberhentikan Tak Hormat

Pemkab Cianjur, Jawa Barat memberhentikan lima pejabat secara tidak hormat dan satu lainnya diberhentikan sementara.
Selasa, 06 Nov 2018 04:02 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat memberhentikan lima pejabat secara tidak hormat dan satu lainnya diberhentikan sementara. Keputusan tersebut diambil karena para pejabat tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Tohari Sastra menegaskan, lima orang tersebut sudah diberhentikan sejak akhir Oktober 2018. Kelima pejabat tersebut berinisial EI, HK, AA, GJ, dan MJ.

Kelimanya diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.

Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau hal serupa yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.

Baca juga :