BEKASI - Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, meminta kepada eksekutif dan legislatif setempat untuk dibuatkan peraturan daerah atau Perda, yang mengatur soal minuman keras (miras).
Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan lalu, agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi, kata Indarto, Jumat (6/12).
Hal yang mendasari keinginan pihaknya untuk dibuatkan perda miras, kata Kapolres, adalah tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh minuman beralkohol.
Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota, katanya.
Indarto mengaku, sejauh ini petugas hanya dapat menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.