BOGOR - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril, pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram itu, oleh Mahkamah Agung.
Semua hak hukumnya sudah dilalui, kemudian kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaiklah. Kami kan memerhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa, yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua, kata Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia didakwa karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak pada pekan lalu.