CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia, meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang terintegrasi. Serta terkoneksi nasional dalam rangka mempermudah masyarakat.
Ini upaya kami mempermudah masyarakat yang terkena tilang di Kota Cirebon, karena bisa membayar denda tilang di Kantor Pos di mana saja, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Syarifuddin di Cirebon, Jumat (29/11).
Syarif mengatakan, Kota Cirebon menjadi pelopor untuk pengoperasian layanan pembayaran denda tilang di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena tilang di mana dan dari mana pun tidak perlu repot lagi. Pasalnya, cukup membayar tilang serta biaya pengantaran di Kantor Pos, dan menunggu barang bukti di rumah.
Pelayanan ini, lanjut Syarif, bermula karena banyaknya antrean para pengambil denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan dalam satu hari bisa mencapai 1.000-2.000 orang.