Kejari Garut Tetapkan 4 ASN Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi

Akibatnya nilai kerugian negara mencapai Rp400 jutaan.
Rabu, 16 Okt 2019 16:44 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menetapkan empat tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Hal tersebutterkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah bunting, tahun anggaran 2015. Akibatnya nilai kerugian negara mencapai Rp400 jutaan.

Dugaannya kasus korupsi sapi perah di APBN tahun anggaran 2015, kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Garut, Rabu (16/10).

Ia menuturkan, Kejari telah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sapi dengan tersangka empat ASN. Dua di antaranya sudah pensiun, lalu ada tersangka satu orang lagi merupakan pihak ketiga penyedia barang.

Kasus korupsi di Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Garut itu, kata Deny, sudah memenuhi cukup bukti untuk menetapkan para tersangka dan siap diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga :