BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar.
Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal mengatakan, pengembalian berkas perkara dilakukan kerena belum lengkap. Sudah diserahkan tahap pertama kepada kami, kata Raja di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/1).
Namun ada hal yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan, ucapnya.
Meski begitu, Raja tidak menerangkan ketidaklengkapan berkas yang dimaksud. Dia hanya menegaskan, berkas perkara Habib Smith dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Statusnya pratut (pratuntutan), sekarang P19, ucapnya.