JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1), Arfi mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, kata Arfi, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurutnya, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu. PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata, dengan kategori biro perjalanan wisata.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.