Kota Bandung, Jurnal Jabar - Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pesantren di Cibiru, Kota Bandung, setelah kasus pemerkosaan santriwati oleh guru yang juga pimpinan pesantren ditangani polisi. Plt. Karo Humas, Data dan Informasi Kemenag, Thibib Al Asyhar, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jabar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menjadi ranah hukum karena setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara, kata Thobib, Rabu (8/12).
Thobib menjelaskan, kasus ini ditangani polisi sejak 6 bulan lalu. Merespons kasus tersebut, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kemenag Jabar dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung 6 bulan yang lalu dimana Polda Jabar bersama Kementerian Agama Provinsi yang difasilitasi KPAI Jawa Barat telah duduk bersama mengambil langkah-langkah, jelasnya.
Lebih lanjut, Thobib menegaskan hingga saat ini pesantren tersebut tidak lagi beroperasi usai dibekukan berdasarkan koordinasi dengan Polda Jabar.