Depok, Jurnal Jabar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, karena menolak melayani pencetakan e-KTP bagi warga daerah lain. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pencetakan e-KTP boleh dilakukan di luar daerah domisili.
Saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohom rekam-cetak KTP-el (e-KTP) luar domisili di Kota Depok, tapi ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok, kata Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).
Zudan memastikan Disdukcapil Kota Depok melakukan pelanggaran. Ia menginstruksikan Disdukcapil daerah tidak menolak perekaman dan pencetakan e-KTP masyarakat di luar daerah domisili.
Bila ada orang luar daerah memohon rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak, lanjutnya.
Menurut Zudan, kerja integrarif Disdukcapil memungkinkan pencetakan e-KTP di luar daerah domisili. Hal itu dilakukan dalam semangat mweujudkan nomor identitas tunggal.