CIKARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, akan dilibatkan dalam menyusun peraturan daerah di Kabupaten Bekasi.
Hal itu sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan dalam UU tersebut disebutkan secara eksplisit, jika Kemenkumham menjadi leading sector di bidang perundang-undangan.
Dan kami sebagai lembaga vertikal maka sesuai tugas dan fungsinya akan terlibat dalam pembuatan peraturan daerah termasuk nantinya Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati, kata Liberti usai bertemu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin.
Keterlibatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) serta mengkoordinasikan program legislasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, maupun sederajat.