Tangerang Selatan, Jurnal Jabar Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Aceng dan pihak swasta, Agus Hartono, mangkir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.
Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/11).
Ali menegaskan keduanya untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Sementara itu, lima saksi lainnya menghadiri pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Selasa (9/11). Para saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.