Kinerja DPRD Kabupaten Bekasi 2014-2019 Hasilkan 35 Perda

Sebanyak 35 peraturan daerah dihasilkan melalui pembahasan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Selasa, 06 Agst 2019 15:06 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG, BEKASI - Sebanyak 35 peraturan daerah (perda) telah dihasilkan melalui pembahasan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perda sebanyak itu dirampungkan dalam kurun waktu lima tahun menjabat di periode 2014-2019. Sementara dua rancangan peraturan daerah dicabut pemerintah daerah setempat.

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi di Cikarang, Selasa (6/8) menjelaskan, tiap tahun DPRD Kabupaten Bekasi bisa menghasilkan lima hingga delapan perda.

Tahun pertama dewan menghasilkan lima Perda di antaranya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, Perda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Perda Perubahan RPJMD 2012-2017, Perda Bangunan Gedung dan Izin Usaha Jasa Konstruksi serta Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, papar Karnadi.

Pada tahun 2015, produktivitas DPRD Kabupaten Bekasi meningkat dengan delapan perda yang dihasilkan, antara lain Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi, Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, serta Perda Perubahan RPJMD 2005-2025 dan Perubahan RPJMD 2012-2017.

Baca juga :