BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dari 1.903 perusahaan multinasional baru 437 yang berpredikat hijau emas atau memenuhi unsur ketaatan pengelolaan lingkungan.
Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, predikat hijau emas baru bisa diperoleh perusahaan jika memenuhi standar baku mutu dalam operasionalnya. Itu pun, kata dia, mendapatkan pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat dan daerah.
Baru 437 perusahaan multinasional telah melakukan efesiensi energi, konservasi air, kemudian hayati, pengurangan limbah B3, dan bagaimana masyarakat bisa diberdayakan, ucap Karliansyah di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Kamis (6/12).
Menurutnya, jumlah perusahaan yang telah memenuhi baku mutu terus bertambah sejak 1990. Dari hasil evaluasi tingkat ketaatan perusahaan sejak 1990 berada di angka 30 persen. Sementara, 2017 mencapai 92 persen.
Artinya delapan persen masih bermasalah dan harus kami rangkul agar mereka bisa sejajar. Silakan, kami tidak menghambat tapi syaratnya lingkungan harus dijaga karena lingkungan milik publik, enggak boleh mencemar, katanya.